Jakarta, 10-01-2025 – Sebagai suatu organisasi, Bea Cukai memiliki visi untuk menjadi
institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia. Untuk mencapai visi tersebut, Bea Cukai
memegang tiga fungsi utama, yaitu sebagai trade dan industrial facilitator, community
protector, dan revenue collector.
“Bea Cukai juga didukung oleh tiap-tiap unit vertikal yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia untuk melakukan pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan di sektor
kepabeanan dan cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala
Dwi Heryanto, dalam media briefing yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bea Cukai pada
Jumat (10/01).
Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya perbaikan dari segi pelayanan dan
pengawasan, serta optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai, sesuai dengan
rencana strategis tahun 2020 – 2024. Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai
Berkelanjutan (PRKCB) yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 menjadi
langkah utama perbaikan Bea Cukai. Implementasi PRKCB merupakan komitmen bersama
internal Bea Cukai di tingkat pusat dan vertikal yang ditandai dengan penandatanganan
deklarasi komitmen internal.
Selanjutnya, implementasi reformasi dilaksanakan melalui optimalisasi dan penguatan
tiga fungsi utama Bea Cukai yang dilakukan menyeluruh di tingkat pusat dan vertikal
sepanjang tahun 2020 – 2024.
A. Optimalisasi Fungsi Trade dan Industrial Facilitator
Sebagai trade dan industrial facilitator, Bea Cukai memiliki empat strategi pelayanan
untuk memfasilitasi perdagangan dan industri. Pertama, Bea Cukai melakukan perbaikan
proses bisnis ekspor, impor, dan layanan pemeriksaan. Bea Cukai melakukan
penyempurnaan regulasi dan harmonisasi kebijakan, sehingga menciptakan keselarasan
regulasi dengan perpajakan, percepatan proses kepabeanan, efisiensi waktu dan biaya,
serta peningkatan pengawasan.
Dalam pelaksanaan impor, realisasi durasi dwelling time fluktuatif pada lima tahun
terakhir dengan data s.d. Desember 2024 3,52 hari. Namun, proses clearance kepabeanan
mengalami percepatan selama lima tahun berturut-turut, hingga s.d. Desember 2024
mencapai 0,49 hari. Pelayanan ekspor juga mengalami percepatan dari semula 20 menit
menjadi ±15 menit.
Nirwala mengungkapkan bahwa percepatan penataan sistem logistik nasional juga terus
diupayakan melalui perluasan implementasi national logistic ecosystem (NLE). Sampai
dengan 2024, telah terealisasi 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional di Indonesia yang
menerapkan NLE. “Dengan implementasi NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu
dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan,” imbuhnya.
Kedua, digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui pengembangan sistem aplikasi
Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Hasilnya, tingkat downtime
CEISA mengalami penurunan. Sementara, kecepatan waktu sistem merespons mengalami
percepatan, yang semula 6 detik menjadi 18,8 milidetik. CEISA berperan penting dalam
revenue forecasting analytics dan Joint Probis IT untuk mendukung penerimaan negara.
CEISA juga berperan dalam mengoptimalkan kegiatan operasional dan layanan.
Ketiga, peningkatan pelayanan fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam
negeri. Bea Cukai memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) melalui optimalisasi Klinik Ekspor dan pemberian fasilitas KITE IKM. Pada tahun
2024, dari 1.364 UMKM binaan Bea Cukai terdapat 461 UMKM berhasil melakukan ekspor
mandiri dan 158 UMKM berhasil ekspor melalui pihak ketiga.
Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan fiskal pada penanganan Covid-19 dan
importasi untuk Badan Internasional. Hasilnya, realisasi nilai pembebasan mengalami
peningkatan pada tiga tahun terakhir. Permohonan pembebasan juga mengalami efisiensi
waktu pengajuan permohonan, yang semula lima hari menjadi satu jam.
Keempat, perbaikan pelayanan cukai melalui digitalisasi proses perizinan dan pelayanan
fasilitas cukai. Percepatan pelayanan cukai dilakukan melalui digitalisasi layanan cukai dan
simplifikasi dokumen. Dukungan Bea Cukai terhadap industri tembakau berdampak positif
terhadap penyerapan tenaga kerja pada pabrik hasil tembakau, sehingga jumlah tenaga
kerja mengalami peningkatan pada empat tahun terakhir.
B. Optimalisasi Fungsi Community Protector
Sebagai Community Protector, Bea Cukai memiliki lima strategi pengawasan untuk
menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan
perdagangan ilegal. Pertama, Bea Cukai melakukan penertiban impor, ekspor, dan cukai
melalui penataan pelabuhan dan bandara, penataan cukai, dan penataan fasilitas. Jumlah
penindakan impor meningkat selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan
tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai 21.397 penindakan. Sementara jumlah
penindakan ekspor fluktuatif selama lima tahun terakhir, dengan jumlah penindakan tertinggi
pada tahun 2022 yang mencapai 756 penindakan.
“Jumlah penindakan di bidang cukai pun fluktuatif selama lima tahun terakhir. Namun,
nilai barang hasil penindakan (NHP) mengalami peningkatan berturut-turut, dengan nilai
tertinggi pada tahun 2024 yang mencapai 1,45 triliun rupiah,” ujar Nirwala.
Kedua, Bea Cukai melakukan revitalisasi patroli laut melalui penataan pangkalan sarana
operasi (PSO), penataan pesisir timur Sumatra, dan penyusunan regulasi pengawasan
antarpulau. Hasilnya, jumlah penindakan di laut mengalami peningkatan pada tiga tahun
terakhir dengan tiga komoditas utama, terdiri dari hasil tembakau, minuman mengandung
etil alkohol (MMEA), dan barang campuran.
“Penataan PSO bertujuan untuk memastikan kesinambungan pengawasan fiskal di
bidang kepabeanan dan cukai di darat dan laut, serta meningkatkan pemberantasan
narkotika. Sementara melalui pengawasan antarpulau diharapkan dapat meminimalisasi
potensi kerugian negara, menyediakan data pergerakan barang strategis, memetakan
distribusi barang strategis, dan mendukung program Nawacita,” jelas Nirwala.
Ketiga, Bea Cukai melakukan pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor
(NPP) melalui pembentukan Joint Task Force, pelaksanaan Narcotics Cyber Crawling,
pelaksanaan Operasi Bersinar, serta pengembangan dan penguatan K-9. Tren jumlah
penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan menyelamatkan 10,18 juta
jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba.
Keempat, Bea Cukai melakukan optimalisasi pengawasan pada komoditas tertentu,
seperti ballpress (pakaian bekas), tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mineral dan
batubara (minerba). Tren penindakan ballpress mengalami peningkatan karena penindakan
barang kiriman, hingga mencapai 2.394 penindakan pada tahun 2024. Tren peningkatan
juga dialami pada penindakan TPT dan minerba, hingga pada tahun 2024 terdapat 3.201
penindakan TPT dan 59 penindakan minerba.
Kelima, Bea Cukai mengoptimalkan pengawasan di perbatasan melalui pengumpulan
informasi dan pemetaan titik rawan pemasukan barang ilegal, sinergi penataan perbatasan,
penataan kartu izin lintas batas (KILB), dan pengawasan kendaraan bermotor. Optimalisasi
pengawasan perbatasan juga ditunjukkan melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara
(PLBN) Jagoi Babang yang diresmikan pada tahun 2024.
“Wilayah perbatasan merupakan pintu masuk yang sangat rentan terhadap aktivitas
ilegal. Melalui optimalisasi pengawasan di perbatasan, diharapkan dapat menjaga
kedaulatan dan keamanan negara dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya,”
pungkas Nirwala.
C. Optimalisasi Fungsi Revenue Collector
Sebagai Revenue Collector, Bea Cukai memiliki empat strategi untuk mengoptimalkan
penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. Pertama, Bea Cukai melakukan Joint
Program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penetapan daftar sasaran
bersama, pelaksanaan secondment, dan pengintegrasian data untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak.
Kedua, Bea Cukai melaksanakan audit kepabeanan dan cukai, melalui penerapan data
analytic dalam audit, pelaksanaan intensifikasi teknologi dan informasi dalam audit (e-audit),
serta penguatan unit analysis targeting dan utilisasi analyzing room. Penerapan audit juga
merupakan extra effort Bea Cukai dalam menghimpun penerimaan negara di sektor
kepabeanan dan cukai.
Ketiga, pengembangan dan kolaborasi sistem aplikasi CEISA SIAP TANDING dengan
pengadilan pajak, serta pembangunan dual integrated database dalam pelaksanaan
keberatan. Terakhir, keempat, optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai
melalui pelaksanaan dialog penerimaan, pembentukan tim optimalisasi penerimaan,
pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja Bea Cukai, dan pelaksanaan intimasi interviu
perusahaan.
Hasilnya, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai pada tahun 2024 mengalami
pertumbuhan dari tahun sebelumnya. Dengan rincian, penerimaan bea masuk sebesar
Rp53,0 triliun atau tumbuh 4,1 persen (yoy), penerimaan bea keluar sebesar Rp20,9 triliun
atau tumbuh 53,6 persen (yoy), penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp216,9 triliun
atau tumbuh 1,6 persen (yoy), dan penerimaan cukai MMEA dan EA sebesar Rp9,2 triliun
atau tumbuh 13,9 persen (yoy).
“Keberhasilan implementasi program reformasi ini tentu melibatkan berbagai pihak,
termasuk integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi menjadi kunci utama
untuk menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan akuntabel,”
pungkas Nirwala.