Pelaksanaan Tugas Kemenkeu di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Asta Cita Presiden RI

Surabaya, 05-02-2025 – Sebagai bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden RI,
Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengambil langkah nyata dalam 100 hari kerja
pertama Kabinet Merah Putih dengan memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan
cukai. Upaya ini bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan
kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan
berdaya saing.
“Dalam 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Bea Cukai Kementerian Keuangan terus
memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menekan aktivitas ilegal
yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum,
tetapi juga upaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat, adil, dan berdaya saing. Dengan
sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita
memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dapat terwujud
demi kesejahteraan bersama,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam
konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Rabu (05/02).
Hasil Pengawasan Kepabeanan dan Cukai 2024
Periode tahun 2024 Bea Cukai telah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima
komoditas terbanyak yang ditindak berupa hasil tembakau; minuman mengandung etil
alkohol (MMEA/miras); tekstil dan produk tekstil; narkotika, psikotropika, dan prekursor
(NPP); dan elektronik. Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan tersebut
mencapai Rp9,6 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar
Rp4,8 triliun.
Di bidang narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,
seperti Polri dan BNN, telah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas
jumlah penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman. Dari keseluruhan
penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis
NPP yang banyak ditegah berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, dan MDMB-Inaca.
Terdapat kenaikan signifikan jumlah barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan
jumlah penindakan. Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan masyarakat
Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan menghemat potensi triliunan rupiah biaya
rehabilitasi.
Hasil Pengawasan Kepabeanan dan Cukai dalam 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih
Dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 s.d. Januari 2025),
Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap
komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, dan lain-lain. Perkiraan
nilai barang yang ditegah mencapai Rp4,06 triliun serta potensi kerugian negara yang
berhasil diselamatkan Rp820 milliar. Sebagai upaya tindak lanjut, dari seluruh penindakan

tersebut 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN)/barang milik
negara (BMN), 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan
ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penelitian/penyidikan.
Diketahui, wilayah penindakan kepabeanan dan cukai terdiri dari pelabuhan (49%),
bandar udara (15%), pesisir (10%), dan tempat lain seperti jalan raya, kawasan berikat, dan
lainnya (16%). Adapun komoditas terbanyak yang diamankan dalam penindakan sepanjang
100 hari kerja Kabinet Merah Putih, yaitu rokok, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik,
dan kosmetik untuk penindakan impor serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk
penindakan ekspor.
Pengawasan kepabeanan dan cukai dituntut untuk terus diperkuat dengan strategi
yang adaptif, berbasis teknologi, dan bersinergi dengan berbagai pihak. Untuk itu, Bea
Cukai Kementerian Keuangan menerapkan empat strategi untuk menyukseskan
pengawasan kepabeanan dan cukai. Pertama, penguatan pelayanan dan pengawasan.
Kedua, penguatan operasi. Ketiga, sinergi pengawasan dengan APH. Terakhir, penguatan
pemindai kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama, seperti penggunaan pemindai kontainer
di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah memberikan perbaikan customs clearance dari 0,55
jam menjadi 0,49 jam dan transparansi isi kontainer 100 persen. Ke depannya, Bea Cukai
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memperkuat operasi pengawasan perairan,
penguatan penyidikan khususnya dalam hal penanganan perkara, dan penguatan dukungan
operasi kepabeanan dan cukai melalui sinergi operasi perbatasan darat dan laut.
Kinerja Pengawasan Bea Cukai di Wilayah Jawa Timur
Di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Kementerian Keuangan juga terus memperkuat
upaya pemberantasan penyelundupan. Mengingat Jawa Timur merupakan salah satu
provinsi dengan aktivitas perdagangan yang tinggi, dibutuhkan sinergi antarinstansi yang
kuat melalui pengawasan ketat di pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi barang ilegal.
Bea Cukai Kementerian Keuangan akan terus berupaya memperkuat pengawasan demi
terciptanya ekosistem perdagangan yang sehat dan legal di Indonesia.
Selama tahun 2024, di wilayah Jawa Timur telah terlaksana 4.215 penindakan di
bidang kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp785
miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp293 miliar. Komoditas
yang berhasil ditindak, yaitu garmen, tekstil, besi baja, rokok, miras, narkotika, dan lain-lain.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 5 Februari 2025, turut diekspos delapan
hasil penindakan Bea Cukai yang menonjol di wilayah Jawa Timur, di antaranya:

  1. Penindakan terhadap penyelundupan dua kontainer berisikan 266 juta batang rokok
    ilegal, dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean. Perkiraan
    nilai barang mencapai Rp50,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil
    diselamatkan mencapai Rp356,6 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang dalam
    proses penelitian.
  2. Penindakan terhadap penyelundupan MMEA eks impor sebanyak 40 ribu liter
    dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6,9 milliar dan potensi kerugian negara
    yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang
    dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan.
  3. Penindakan terhadap tekstil dan produk tekstil berbagai jenis dengan modus
    pemberitahuan pabean secara tidak benar/salah. Perkiraan nilai barang mencapai

Rp18,6 milliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,6 milliar. Saat ini kasus
tersebut sedang dalam proses penelitian.

  1. Penindakan terhadap mesin kendaraan bermotor sebanyak 8 unit dengan perkiraan
    nilai barang mencapat Rp799,27 juta dan potensi kerugian negara mencapai
    Rp243,28 juta. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian.
  2. Penindakan terhadap produk elektronik berbagai jenis dengan modus pemberitahuan
    pabean secara tidak benar/salah. Perkiraan nilai barang mencapai Rp12,8 milliar dan
    potensi kerugian negara mencapai Rp3,8 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang
    dalam proses penelitian.
  3. Penindakan terhadap produk kosmetik dengan modus pemberitahuan pabean
    secara tidak benar/salah, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,2 milliar dan
    potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 milliar. Saat ini kasus tersebut sedang
    dalam proses penelitian.
  4. Penindakan pada bidang ekspor atas komoditas kayu rotan dan hewan tokek, serta
    impor barang bawaan penumpang berupa gading gajah, yang tidak memenuhi
    ketentuan CITES dengan modus tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
    Perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp2,2 milliar dan potensi
    kerugian negara mencapai Rp204 juta. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses
    penelitian.
    Diharapkan upaya pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dapat terus
    berlanjut untuk memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi,
    berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Bea Cukai Kementerian Keuangan
    akan terus meningkatkan sinergisitas, koordinasi, dan kolaborasi antarkementerian/lembaga
    guna mengoptimalkan keberhasilan dalam pemberantasan di bidang penyelundupan.