Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman

Jakarta, 25-02-2025 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta
memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4
Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan atau tepatnya pada 5
Maret 2025 mendatang. Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang
kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111
Tahun 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto,
mengungkapkan bahwa selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa
hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya kebutuhan simplifikasi
pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang
membutuhkan kecepatan layanan; perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti
ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024; perlunya memberikan fasilitas
fiskal bagi jemaah haji yang waktu tunggunya sangat lama dan perlunya memberikan
apresiasi bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa melalui pemberian fasilitas fiskal atas
barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional; serta perlunya meningkatkan
dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang
dilakukan perusahaan berfasilitas, dan dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi
barang kiriman ekspor.
Berdasarkan latar belakang tersebut, terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur
dalam PMK terbaru ini, meliputi:

  1. Pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang
    kiriman pribadi
    Barang hasil perdagangan merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual
    dan pembeli. Sementara barang kiriman pribadi merupakan barang kiriman dengan
    penerima barang selain badan usaha.
  2. Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) apabila terdapat
    konfirmasi
    Jangka waktu penyampaian CN paling lama satu hari sejak kedatangan barang
    kiriman impor dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi
    kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.
  3. Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment
    Atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan
    konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima
    barangnya adalah badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan
    diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda. Adapun sanksi

Narahubung Media:
Nirwala Dwi Heryanto
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 021 4890308 ext 3252 atau ext 222
 humaskpdjbc@customs.go.id

denda self-assessment dikenakan apabila terdapat penetapan nilai pabean lain oleh
petugas Bea Cukai yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk
dibanding yang telah diberitahukan dalam CN.

  1. Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman
    Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan
    melebihi Free on Board (FOB) USD3 s.d. USD1.500 dikecualikan dari pengenaan
    bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang
    kiriman jemaah haji (Pasal 29 A) dan barang kiriman hadiah
    perlombaan/penghargaan internasional (Pasal 29 C).
  2. Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu
    Barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean sebesar FOB
    USD3 s.d. USD1.500 diterapkan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi
    dikecualikan dari pengenaan BMT dan pajak penghasilan (PPh). Sementara tarif
    pajak pertambahan nilai (PPN) diatur sebagaimana ketentuan PPN yang berlaku.
  3. Perubahan tarif bea masuk terhadap komoditas tertentu yang sebelumnya dikenakan
    tarif MFN
    Terdapat simplifikasi tarif bea masuk atas delapan kelompok komoditas yang
    sebelumnya dikenakan tarif MFN menjadi tiga kelompok pembebanan tarif. Tiga
    kelompok pembebanan tarif tersebut adalah tarif 0 persen, 15 persen, dan 25 persen.
    Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0
    persen. Barang kiriman berupa jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, dikenakan tarif
    bea masuk sebesar 15 persen. Terakhir, barang kiriman berupa tas, produk tekstil,
    alas kaki, dan sepeda, dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen. Delapan
    komoditas ini juga dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi dikenakan PPN sesuai
    ketentuan yang berlaku. Sementara PPh dikenakan tarif sebesar 5 persen. Khusus
    buku ilmu pengetahuan, sesuai ketentuan perpajakan dapat diberikan pembebasan
    PPN dan pengecualian PPh.
  4. Pengaturan khusus barang kiriman jemaah haji
    Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim
    barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan
    jumlah kemasan CN jemaah haji. Barang kiriman Jemaah haji mendapatkan relaksasi
    dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan
    PPh, dengan batasan nilai pabean FOB USD1.500 per pengiriman, paling banyak
    dua kali pengiriman. Apabila barang kiriman belum melewati dua kali pengiriman,
    tetapi nilai pabeannya melebihi batasan yang ditetapkan, maka atas kelebihannya
    dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen, serta dikecualikan dari BMT dan PPh.
    Sementara ketentuan PPN diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan
    bea masuk, BMT, PPN, dan PPh tersebut juga berlaku jika pengiriman barang
    kiriman jemaah haji dilakukan lebih dari dua kali.
  5. Pengaturan khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional
    Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan
    internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang
    dikirimkan. Barang kiriman berupa hadiah dari perlombaan/penghargaan
    internasional diberikan relaksasi dibebaskan bea masuk, dikecualikan BMT, tidak
    dipungut PPN, dan dikecualikan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang dekoratif seperti medali, trofi, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya serta satu buah hadiah lainnya. Batasan jumlah berlaku untuk setiap kategori perlombaan/penghargaan internasional. Hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian, dikecualikan dari relaksasi fiskal ini.
  1. Perubahan ketentuan ekspor barang kiriman
    Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama,
    penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada
    Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30
    kilogram, sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram
    disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. Kedua, penyederhanaan
    ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan
    konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi
    ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK. Keempat, penegasan pembebasan
    bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor
    175/PMK.04/2021. Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi
    ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).
    Nirwala mengungkapkan bahwa melalui penerbitan PMK Nomor 4 Tahun 2025 ini,
    Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan memberikan kejelasan
    regulasi dalam impor dan ekspor barang kiriman dengan mendengarkan aspirasi dan
    melihat isu-isu yang pernah terjadi di masyarakat. “Kami berharap penerbitan aturan baru
    terkait barang kiriman ini dapat menjawab pertanyaan dari masyarakat mengenai regulasi
    barang kiriman asal impor dan ekspor,” pungkasnya.