Jakarta, 4 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan,
dan mewujudkan simplifikasi ketentuan barang yang dibawa oleh penumpang dan awak
sarana pengangkut, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai melakukan penyempurnaan
regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan
Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Aturan ini resmi diundangkan pada 28 Mei 2025, serta mulai berlaku efektif pada 6 Juni
2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi
Heryanto, menyampaikan bahwa penerbitan PMK 34/2025 merupakan wujud komitmen Bea
Cukai dalam meningkatkan layanan, menyederhanakan regulasi, dan memberikan
kemudahan bagi para penumpang dan awak sarana pengangkut. “Aturan ini hadir sebagai
respon atas kebutuhan masyarakat serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses
kepabeanan barang bawaan penumpang,” ujarnya.
Dijelaskan Nirwala, selama ini pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk
untuk barang pribadi yang dibawa penumpang dengan nilai hingga FOB 500 USD. Melalui
PMK 34/2025, ditegaskan bahwa barang-barang tersebut juga tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan tidak
dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Sementara itu, untuk barang pribadi
penumpang yang nilainya di atas FOB 500 USD, maka kelebihan nilainya akan dikenakan
bea masuk sebesar 10%. Tarif ini juga berlaku untuk barang bawaan penumpang yang
bukan barang pribadi. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk barang semacam ini mengikuti
tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).
Selanjutnya, untuk barang bawaan penumpang yang nilainya melebihi 500 USD,
akan dikenakan PPN sebesar 12%, sesuai dengan aturan pajak yang berlaku, dan akan
dikecualikan dari pemungutan PPh. Sementara, untuk barang bawaan yang bukan barang
pribadi akan dikenakan PPN sebesar 12% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor
sebesar 5%. PMK 34/2025 juga mempertegas pengecualian pemungutan bea masuk
tambahan untuk barang impor yang dibawa penumpang, yang belum diatur dalam PMK
203/2017.
Aturan ini juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jemaah haji dan barang
hadiah perlombaan/kompetisi internasional atau penghargaan yang tidak diatur rinci dalam
aturan sebelumnya. Dalam PMK 34/2025, disebutkan bahwa barang bawaan jemaah haji
reguler diberikan pembebasan bea masuk seluruhnya, sedangkan barang bawaan jemaah
haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk nilai hingga FOB 2.500 USD per orang
per kedatangan.
Adapun untuk barang hadiah perlombaan/penghargaan, yang juga belum diatur
dalam PMK 203/2017, ditegaskan dalam PMK 34/2025 bahwa seluruh barang tersebut
dibebaskan bea masuk dengan jumlah sesuai kategori perlombaan/penghargaan dan
Narahubung Media:
Nirwala Dwi Heryanto
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
021 4890308 ext 3252 atau ext 222
humaskpdjbc@customs.go.id
sepanjang memenuhi persyaratan, seperti berstatus WNI dan dapat melampirkan bukti
perlombaan/penghargaan.
Secara rinci, pokok pengaturan penting PMK 34/2025, antara lain:
- Perubahan ketentuan pemberitahuan pabean secara lisan.
- Pengaturan mengenai barang pribadi penumpang jemaah haji reguler dan
jemaah haji khusus. - Pengaturan mengenai barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa
oleh penumpang. - Pengaturan ketentuan perpajakan barang yang dibawa oleh penumpang dan
awak sarana pengangkut yang mendapatkan pembebasan bea masuk. - Perubahan ketentuan pembebasan cukai untuk barang pribadi penumpang dan
awak sarana pengangkut berupa barang kena cukai. - Penegasan tindak lanjut hasil pemeriksaan fisik barang bawaan penumpang dan
awak sarana pengangkut. - Penegasan wewenang Pejabat Bea dan Cukai.
- Perubahan tarif barang impor selain barang pribadi penumpang dan awak sarana
pengangkut. - Ketentuan mengenai bea masuk tambahan bagi barang yang dibawa oleh
penumpang dan awak sarana pengangkut. - Perubahan ketentuan mengenai pajak penghasilan Pasal 22 Impor bagi barang
yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. - Ketentuan pencantuman hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
- Mekanisme pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 Impor atas importasi barang
pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut mulai tanggal 1 Januari 2025
s.d. sebelum berlaku nya PMK 34/2025.
“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan
bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam
negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan, serta dapat
memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tambah Nirwala.
Bea Cukai juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama masyarakat dan para
pengguna jasa yang selama ini telah mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Sebagai
bentuk komitmen dalam transparansi dan pelayanan prima, masyarakat diimbau untuk
menghubungi layanan informasi Bravo Bea Cukai di 1500225 apabila membutuhkan
penjelasan lebih lanjut terkait ketentuan baru ini.