Gempur Rokok Ilegal: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp12 Miliar

SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menggelar kegiatan pemusnahan massal terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang semester kedua tahun 2025. Prosesi pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Semarang, Rabu (11/02/2026).

Sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 2.400 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan dalam acara tersebut. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,7 miliar.

Modus Operandi yang Semakin Beragam

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa tren peredaran rokok ilegal saat ini mengalami pergeseran modus. Jika sebelumnya banyak ditemukan di pasar tradisional, kini pelaku lebih banyak memanfaatkan jasa ekspedisi kilat dan jalur distribusi tol trans-Jawa.

“Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membungkus paket rokok ilegal menggunakan label ‘onderdil kendaraan’ atau ‘kerajinan tangan’. Namun, berkat kejelian petugas dan pemanfaatan teknologi big data analytics, kita berhasil memetakan jalur-jalur rawan tersebut,” tegasnya kepada awak media.

Fungsi Perlindungan Masyarakat

Pemusnahan ini bukan sekadar upaya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga menjalankan fungsi community protector. Rokok dan miras ilegal yang tidak melalui uji laboratorium sangat berbahaya bagi kesehatan karena kandungan tar dan nikotinnya tidak terukur, serta risiko metanol pada miras oplosan yang dapat mengancam nyawa.

“Cukai adalah instrumen negara untuk mengendalikan konsumsi barang yang memiliki dampak negatif. Jika barang-barang ini beredar tanpa izin, kontrol pemerintah hilang, dan masyarakat, terutama remaja, menjadi pihak yang paling dirugikan karena harga yang terlalu murah,” tambahnya.

Sinergi Antar Lembaga

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, TNI, Polri, serta Satpol PP setempat. Kehadiran berbagai instansi ini menegaskan komitmen bersama dalam program “Gempur Rokok Ilegal” yang dicanangkan secara nasional.

Pihak Bea Cukai juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal. “Kami memberikan karpet merah bagi pengusaha yang taat aturan melalui fasilitas-fasilitas kemudahan ekspor dan impor. Namun, bagi yang masih nekat melakukan peredaran ilegal, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas hingga ke ranah pidana,” tutupnya.

Setelah seremoni pemusnahan secara simbolis, seluruh barang bukti tersebut diangkut menggunakan truk menuju pabrik pengolahan limbah untuk dihancurkan sepenuhnya dengan metode yang ramah lingkungan agar tidak disalahgunakan kembali.

One comment on “Gempur Rokok Ilegal: Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Rp12 Miliar

admin

fdsfdstetstetsettefdsfds

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *