Bea Cukai Ungkap Enam Penindakan Narkoba Hasil Sinergi dengan Bareskrim Polri

Jakarta, 05-03-2025 – Dengan mengusung semangat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Bea Cukai
dan Polri bekerja sama dalam memberantas penyelundupan narkoba. Sinergi kedua instansi
ini pun kembali membuahkan hasil. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba
yang digelar Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (05/03),
Bea Cukai ungkap enam penindakan yang telah dilaksanakan bersama Polri.
“Keberhasilan dalam mengungkap lima kasus narkotika ini adalah bukti nyata bahwa
sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari bahaya
peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang solid, kami
akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika,” ujar Direktur
Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Berikut rincian enam penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai dan Dittipid
Narkoba Bareskrim Polri periode bulan Desember 2024 s/d Februari 2025:

  1. Penindakan 69 Kilogram Sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan
    Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi pada Senin (30/12) terkait dugaan
    adanya pemasukan narkoba melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship. Untuk
    menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai
    Sumatera Utara, dan Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama dengan Subdit IV
    Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli
    darat.
    Pada Selasa (31/12), tim patroli laut menggunakan Speedboat BC15031 berhasil
    menemukan kapal target, tetapi awak kapal melarikan diri. Di kapal tersebut
    ditemukan 3 karung berisi narkoba jenis sabu seberat 69 kg. Kemudian, dari
    pengembangan tim patroli darat, berhasil diamankan tiga tersangka berinisial A, D,
    dan S.
  2. Penindakan 27 Kilogram Sabu di Aceh
    Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi terkait dugaan akan adanya
    pemasukan narkotika dari wilayah perairan Aceh. Untuk menindaklanjuti informasi
    tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai
    Lhokseumawe, dan NIC I Bareskim Polri melaksanakan rangkaian operasi bersama
    yang dimulai pada 14 Januari 2025. Pada 15 Januari 2025, tim gabungan berhasil
    mengamankan tersangka berinisial N di depan RSU Cut Meutia, Kota Lhokseumawe
    beserta barang bukti 27 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan
    teh Tiongkok berwarna hijau dengan berat total 27 kg.
  3. Penindakan 31 Kilogram Sabu di Riau
    Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi akan adanya upaya penyeludupan
    NPP dalam jumlah besar dari Batu Pahat, Malaysia melalui Perairan Kabupaten

Bengkalis dengan tujuan wilayah pesisir Kabupaten Siak. Atas informasi tersebut,
Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, Bea
Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
Pada Sabtu (01/02) tim patroli laut mulai berpatroli di Perairan Bengkalis
menggunakan Speedboat BC15048 dan tim patroli darat berpatroli di wilayah pesisir
Kec. Sei. Apit Kabupaten Siak. Kemudian pada Senin (03/02), tim darat mendapati
dua buah tas ransel berwarna hitam yang mencurigakan di sekitar lokasi Pelabuhan
Rakyat Desa Sungai Kayu Ara, yang diketahui berisikan 31 bungkus kemasan teh
Tiongkok yang merupakan sabu seberat 31 kg dengan pemilik yang tidak diketahui
keberadaannya.

  1. Penindakan 135 Kilogram Sabu di Lhokseumawe
    Penindakan ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara
    Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe
    bersama NIC I Bareskrim Polri yang menghasilkan dugaan upaya penyelundupan
    narkotika jenis sabu melalui jalur laut menggunakan sarana pengangkut berupa kapal
    penangkap ikan. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dikerahkan tim patroli laut
    FPB BC30001 dan Speedboat BC15036 serta patroli darat di seputar Ujong Blang,
    Lhokseumawe. Tim gabungan berhasil mengamankan kapal target yang membawa
    tujuh karung berisikan 135 kg sabu.
  2. Penindakan 20 Kilogram Sabu di Bengkalis
    Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi pada 16 Februari 2024 akan
    adanya upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di Perairan Bengkalis menggunakan
    speedboat dengan modus ship-to-ship. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut,
    Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Bea Cukai Bengkalis,
    bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim
    gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
    Pada 17 Februari 2025, tim patroli laut Speedboat BC10010 menemukan kapal target
    dan melakukan pengejaran, hingga akhirnya kapal target terbalik dan tenggelam di
    Perairan Pambang. Dari kapal tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka
    berinisial M dan S serta barang bukti berupa 20 kg sabu yang dimasukkan ke dalam
    sebuah koper berwarna hitam.
  3. Penindakan 188 Kilogram Sabu di Aceh Tamiang
    Penindakan ini berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis antara
    Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa
    bersama NIC Bareskrim Polri yang menghasilkan dugaan penyelundupan narkotika
    jenis sabu melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship menggunakan speedboat.
    Diketahui, paket sabu tersebut telah berada di sekitaran Aceh Tamiang. Tim gabungan
    lalu melakukan pengintaian lokasi dan pelaku.
    Pada 25 Februari 2024, tim gabungan mendeteksi pergerakan pelaku dan melakukan
    pengejaran. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa paket sabu
    disembunyikan di sekitar kebun sawit. Tim gabungan pun berhasil mengamankan 9
    karung berisi 176 bungkus sabu seberat 188 kg.
    Nirwala mengatakan bahwa saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dari empat
    penindakan narkoba tersebut telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih

lanjut. Para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun, serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar
rupiah ditambah sepertiga.
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba. “Bea
Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan
peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya. Kami berharap sinergi
antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat, sehingga setiap
upaya penyelundupan dapat digagalkan dan masa depan bangsa terbebas dari ancaman
narkoba,” tutup Nirwala.