Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan barang ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (09/02/2026).

Operasi gabungan ini berhasil mengamankan berbagai komoditas tanpa dokumen resmi, mulai dari barang elektronik hingga produk tekstil impor yang diprediksi merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.

Kronologi Penindakan

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok menyatakan bahwa penindakan ini bermula dari analisis intelijen terhadap sebuah kontainer yang dicurigai berisi barang yang tidak sesuai dengan manifes (miss-declaration).

“Petugas di lapangan melakukan pemeriksaan fisik menggunakan mesin X-Ray dan bantuan unit K-9. Hasilnya, ditemukan barang-barang mewah yang diselipkan di balik tumpukan material konstruksi untuk mengelabui petugas,” ujarnya dalam konferensi pers pagi tadi.

Dampak dan Langkah Hukum

Penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selain potensi kerugian dari sektor pajak dan bea masuk, masuknya barang ilegal secara bebas dinilai dapat mematikan industri dalam negeri.

Hingga saat ini, petugas telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti kini disita oleh negara dan statusnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku, apakah akan dimusnahkan atau dilelang untuk kas negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *